SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 14 Mei 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Hutan Dirusak-Sungai Dicemari, Gurandil di Jambi Malah Melawan Polisi



BERITA TERBARU - Polisi melakukan razia terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Namun anggota kepolisian malah diserang oleh para gurandil alias penambang emas ilegal.

Aksi penyekapan dan penusukan pada polisi itu terjadi di Desa Belukar Panjang pada Minggu (10/5/2020) malam. Saat itu, setelah merazia lokasi tambang emas ilegal, polisi dihadang oleh ratusan warga laki-laki dan perempuan.

Penghadangan dilakukan di oleh masyarakat desa setempat hingga terjadi keributan antara petugas dan masyarakat desa. Keributan dipicu warga yang merasa terganggu karena tambang emas ilegal dirazia. Keributan itu berujung penyanderaan 7 anggota polisi dan penusukan Kapolsek Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, AKP Suhendri.

"Jadi kejadiannya seperti ini, awalnya anggota kita mendapatkan informasi dari warga di media sosial atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bungo Jambi. Lalu anggota melakukan lidik dan kemudian turun ke lokasi. Sesampai di sana, aktivitas itu sudah ditinggalkan pekerja di sana. Namun kemudian tak berapa lama terjadinya aksi penyekapan itu," kata Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi kepada detikcom, Senin (11/5).

Setelah keributan reda, tujuh polisi yang sempat disandera warga berhasil diselamatkan tanpa mengalami luka. Mereka diselamatkan setelah tim gabungan dari polisi dan TNI turun ke lokasi penyanderaan.

Sementara itu, Kapolsek sempat di rumah sakit setempat. Kini, kondisi Kapolsek mulai membaik setelah mendapat perawatan.

"Kondisi Kapolsek Pelepat AKP Suhendri sudah baik, dia juga sudah pulang dari rumah sakit, karena saat itu Kapolsek sempat dibawa ke klinik di sekitaran sana, usai tertusuk di bagian pantatnya itu. Lukanya itu juga sudah dijahit sebanyak empat jahitan," kata Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, Rabu (13/5).

Kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait kasus penusukan dan penyanderaan. 21 orang diperiksa. Salah satu saksi yang diperiksa adalah kepala desa di lokasi kejadian.

"Tersangka belum ada kita tetapkan, baru berupa saksi-saksi saja. Saat ini sudah 21 orang yang kita amankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kejadian itu. Mereka semuanya adalah laki-laki yang kita periksa, termasuk Kadesnya juga kita mintai keterangan," kata Puspo Aji.

Dia mengatakan polisi sudah mengantongi beberapa nama dan foto yang diduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Puspo Aji memastikan kasus ini akan diusut tuntas.

"Kalau foto dan identitas diri saat kerusuhan hingga terjadi penyanderaan serta penusukan sudah ada beberapa yang kita duga sebagai provokatornya. Namun kita masih lengkapi lagi karena kita harus melengkapinya lagi. Namun, bagaimanapun, kejadian ini akan terus ditindaklanjuti. Untuk kondisi Kapolsek sudah baik, setelah alami 4 luka jahit," ujar Puspo Aji.

Selain itu, polisi menyelidiki tambang emas ilegal itu. Diketahui, tambang emas ilegal tersebut merusak lingkungan serta mencemari air sungai.

"Kita ini sudah sering mendapatkan masukan, lokasi tambang emas ilegal itu sudah merusak alam merusak lingkungan, mencemari aliran sungai bahkan masuk sebagian kawasan HTI (hutan tanaman industri)," kata Puspo Aji.

Puspo Aji mengatakan pencemaran air sungai dan tambang ilegal yang memasuki HTI merupakan pelanggaran. Hal itu diatur Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan yang menyatakan status dan fungsi hutan dapat dimanfaatkan rakyat sesuai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Tiga fungsi hutan itu dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya. Selain itu, tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya, yaitu fungsi konservasi, lindung, produksi, apalagi sampai dijadikan lokasi tambang emas ilegal.

"Kalau untuk berapa luas yang dipakai dijadikan tempat tambang emas ilegal kita juga belum bisa pastikan. Yang jelas kawasan HTI juga ada sebagian dikelola untuk dijadikan tambang emas ilegal. Namun yang paling banyak dilakukan di sekitaran sungai tambang emas itu," ujar Puspo Aji.

Lokasi tambang emas ilegal itu berjarak 9 jam perjalanan dari pusat kabupaten. Hal itu yang membuat para penambang merasa berani melakukan aksinya.

"Setiap kita mau razia kadang mereka sudah tidak ada, mana lokasi tambang emas ilegal itu jauh sekali. Mulai dari aksesnya yang sulit ditempuh sehingga bisa memakan waktu yang cukup lama karena kita harus berjalan kaki lagi untuk bisa ke lokasi tambang bisa makan waktu 9 jam, jadi kalau pulangnya 9 jam lagi. Harus memakan waktu 18 jam lamanya," terangnya.

0 komentar:

Posting Komentar