
"Kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan aksinya di wilayah Dusun Bejelo, Desa Bonjeruk. Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Kedua pelaku bernama Yek Usman alias Yek (27) dan Raman (20). Kedua pelaku sama-sama berprofesi nelayan dan tinggal di Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Sempat terjadi kejar-kejaran saat proses penangkapan pada Kamis (21/5) malam. Pelaku yang telah dihadang mobil petugas sengaja menabrakkan motor yang dikendarainya.
Setelah itu pelaku kabur ke permukiman warga. Polisi akhirnya menembak kaki pelaku karena tembakan peringatan tidak dihiraukan.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Bonjeruk untuk diberikan tindakan medis, dan kedua pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Priyo.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah beraksi di setidaknya 11 tempat kejadian perkara. Di semua lokasi, mereka mencuri sepeda motor jenis matic.
Priyo mengatakan kedua pelaku sudah lama diburu. Keduanya juga sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kopang atas kasus curanmor.
"Pelaku adalah seorang residivis kasus curanmor," kata Priyo.
0 komentar:
Posting Komentar