
R ditangkap dari sebuah warung di Jalan Brigjen Katamso, Sabtu malam (9/5/2020).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap R.
"Sudah diamankan, saat ini masih proses lanjut," katanya, Minggu (10/5/2020).
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap R berawal dari laporan korban Iqbal (20) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota.
Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Honda Beat BK 4562 AJB miliknya digelapkan oleh R.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4). Saat itu sepeda motor korban dipinjam R yang ditemuinya di Jalan Brigjen Katamso Gang Riwayat, Kecamatan Medan Maimun.
Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban mencoba menghubungi R namun tidak ada jawaban.
Korban lalu memutuskan melaporkan peristiwa yang dialaminya membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap R.
R dipersangkakan dengan Pasal 378 Yo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara, korban Iqbal mengapresiasi kinerja Polsek Medan Kota yang telah merespon cepat laporannya tersebut.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kerena Polsek Medan Kota telah sigap menindaklanjuti laporan masyarakat," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar