
Selain memblokade jalan raya, mereka diduga melakukan aksi provokasi terhadap warga untuk aksi bersama mereka.
"Dilakukannya penangkapan terhadap pemuda yang melakukan tindak pidana pemblokiran atau memblokade jalan umum ini, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau Pasal 192 Ayat (1) KUH-Pidana," kata Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Keempat tersangka, yang berinisial FF (27), PA (27), SA (30), dan SY (30), ditangkap di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa (12/5). Mereka sebelumnya telah dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/130/III/NTB/2020/Res.Dompu tertanggal 16 Maret 2020.
Para tersangka ditangkap di tempat terpisah. Dua orang ditangkap di gudang jagung tempat mereka bekerja, satu orang menyerahkan diri, dan satu orang lainnya ditangkap di rumahnya.
"Dua orang tersangka berada di dalam gudang jagung sedang bekerja, kemudian anggota melakukan penangkapan serta menunjukkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Hujaifah mengatakan sebelumnya keempat tersangka melakukan aksi pemblokadean jalan raya pada Jumat, 13 Maret 2020, tepatnya di Jalan Raya lintas Sumbawa Desa Tekasire, Manggelewa Dompu.
Aksi mereka itu bermula pada ketidakpuasan terhadap penjelasan penyidik mengenai kasus kematian anggota keluarga mereka. Menurut para tersangka, suami korban diduga terlibat karena pada saat korban meninggal akibat kebakaran rumah, sang suami tidak berada di rumah dan bahkan hingga pada prosesi pemakaman pun tidak muncul. Oleh karena itu, mereka meminta polisi memanggil dan menangkap suami korban.
"Penyidik menjelaskan, itu hanya asumsi dan tidak mendasar sesuai fakta dan alat bukti, sehingga para tersangka tidak puas dan pulang ke Desa Tekasire. Selanjutnya, tersangka PA mengajak masa lainnya (warga desa Tekasire) untuk memblokade jalan raya dengan menggeserkan potongan pohon yang sudah dipotong, balok-balok kayu dan membakar ban, kayu di tengah jalan, dan akan menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan yang tidak bisa melintas," jelas Hujaifah.
Hujaifah mengatakan keempat tersangka aktif mengajak serta memprovokasi masa untuk berdiri, menghadang dan memblokade di tengah jalan raya sembari mengatakan tidak ada respons dari kepolisian untuk menangkap suami korban (Niken) dan blokade jalan ini.
"Sehingga atas pemblokiran jalan raya tersebut yang berlangsung kurang lebih 3 jam, menimbulkan kemacetan sekitar 3 km dan berdampak bahaya bagi pengguna jalan yang tidak bisa melintas," tuturnya.
Sehari setelah ditangkap, keempat tersangka langsung dikirim dan dititip ke sel tahanan Mapolda NTB
0 komentar:
Posting Komentar