
Pelaku telah menjadi buronan sejak dua tahun lalu. Warga Dusun I Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih itu dibekuk di pinggir jalan di Dusun Tani Maju, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, Iwan Benu merupakan DPO sejak 2018 lalu.
Sementara satu orang rekan pelaku yakni ASD sudah terlebih dahulu diamankan dan menjalani hukuman.
Yuda mengatakan pelaku Iwan Benu diamankan berdasarkan laporan JMN warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lamteng dengan Nomor Laporan: LP/377-B/XII/2018/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, tanggal 07 Desember 2018.
Pelaku beserta rekannya terlibat aksi curat pada Jumat 7 Desember 2018 lalu dengan korban JMN.
"Keduanya membobol bengkel milik JMN dengan cara merusak kunci gembok. Selanjutnya mengambil barang-barang berupa 4 unit accu, 1 unit trafo lass, 1 unit jeksu/mesin bor, dan 1 unit lotter," jelas Yuda, Senin (4/5/2020).
Tidak cukup sampai disitu, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar mengambil CPU, dan CCTV rumah korban.
Saat kejadian, istri korban terbangun, pelaku selanjutnya menodongkan senjata tajam dan berhasil melarikan diri.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah," terangnya dilansir dari Saibumi.com—jaringan Suara.com.
Yuda menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Tekab yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lamteng Ipda M.P Ramdoni, melakukan penangkapan.
Selain tersangka barang bukti yang ikut diamankan ialah 1 unit mesin lotter, dan 1 unit mesin bor listrik.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar