
Tersangka yang merupakan oknum warga Durian, Sinonsayang, Bolmong ini, diketahui menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam bernomor polisi DB 2217 QK milik warga Ranowulu, Bitung, Minggu (24/05), sekitar pukul 15.00 WITA.
Hal tersebut sesuai laporan korban di Polres Bitung, sehari usai kejadian. Kejadian ini juga diposting di akun group FB Maleo Team Polda Sulut. Peran aktif para netizen khususnya anggota group Maleo Team Polda Sulut turut membantu kepolisian dalam pengungkapan. Beberapa netizen mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Sang Tombolang, kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.
Informasi ditindaklanjuti personel Polsek Sang Tombolang dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WITA, Polsek Sang Tombolang berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti di Desa Pangi, kecamatan setempat.
Polsek Sang Tombolang kemudian berkoordinasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut. Timsus Unit 2 dipimpin Ipda Firman Renaldi lalu menuju Polsek untuk menjemput tersangka.
Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan April lalu. “Tersangka beserta barang bukti diserahkan Timsus Maleo ke Polres Bitung untuk diproses hukum,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar