
"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang, Arimin, Sabtu (23/5).
Namun demikian, dia mengungkapkan, tidak ada warga binaan yang langsung bebas dari penjara usai menerima pemotongan masa hukuman (Remisi Khusus II). Besaran potongan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Berdasarkan data diketahui jumlah yang paling banyak adalah pengurangan hukuman selama satu bulan, dengan penerima sebanyak 448 orang. Seperti dilansir dari Antara, penyerahan remisi rencananya dilakukan secara langsung kepada warga binaan pada Minggu (24/5).
Arimin berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman. Saat ini Lapas Padang memiliki penghuni sebanyak 921 napi dan 9 orang tahanan.
"Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di kapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar