
Usai membunuh dan merampas uang sebesar Rp 7.500 yang dimiliki Mitudin, para pelaku kabur.
Enam bulan berstatus buron, 4 orang remaja itu akhirnya diringkus Kamis (21/5/2020).
Beramai-ramai bunuh tukang becak
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kejadian bermula saat empat tersangka pesta miras.
Para tersangka itu adalah Yobel Hendrawan Herliyanto (19), DL (17), Nicko Limarga (19), dan ACS (17).
Beberapa di antaranya rupanya masih berstatus pelajar SMA.
"Awalnya para tersangka ini sedang minum minuman keras, dan kemudian mencari uang untuk membeli minuman keras lagi dan Pil Koplo," kata Kapolres.
Pada saat itu ada seorang tukang becak bernama Mitudin (40) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sekayu, Semarang Selatan, Jota Semarang.
"Karena memang dalam kondisi mabuk miras dan pil koplo, akhirnya melakukan aksi kejahatan dengan sasaran tukang becak ini," beber dia.
Dipukul cor tiang bendera, uang dirampas
Para pelaku itu kemudian menganiaya korban Mitudin.
Mereka juga merampas uang Rp 7.500 milik tukang becak malang itu.
Sempat melakukan perlawanan, Mitudin tumbang. Namun saat itu ia belum meninggal dunia.
"Kemudian para pelaku meninggalkan korban. Setelah meninggalkan korban, kemudian mereka balik lagi dan memukul tukang becak dengan menggunakan cor tiang bendera. Akhirnya, korban meninggal dunia," urai Auliansyah.
Unsur uang dan dendam
Sementara, salah seorang pelaku Yobel membenarkan peristiwa itu.
"Ambil duitnya untuk beli obat (pil koplo) sama minumm. Setelah saya pukul pakai tangan, dia (korban) ngelawan. Waktu itu kami ada 4 orang. Lalu saya pergi terus kembali," kata dia.
Motifnya, karena ingin merampas uang serta ada unsur dendam.
"Saya dendam, waktu itu lagi pipis di sekitaran situ terus diusir. Kemudian saya pukul pakai itu (cor tiang bendera)," kata Yobel.
Melarikan diri, ditangkap setelah 6 bulan diburu polisi
Usai membunuh tukang becak dan merampas uangnya, 4 remaja itu melarikan diri.
Bahkan ada pelaku yang kabur ke luar kota, hingga ke Pekanbaru.
Sempat buron 6 bulan, empat pelaku tersebut kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis (21/5/2020).
Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) ke 3 KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar