SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Selasa, 26 Mei 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - 2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik


BERITA TERBARU - Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul Ramlan, orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, setelah melihat video berdurasi 20 detik itu, tim Propam langsung melakukan penyelidikan.

“Keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan dan dimintai keterangannya,” kata Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Adapun Brigadir R dan E saat itu bertugas menyosialisasikan larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.

Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan datang membentak R dan E.

Brigadir R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.


Melihat kejadian itu, spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengakibatkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Eko mengatakan, yang telah dilakukan Brigadir R dan E melanggar kode etik.

 

Harusnya sebagai anggota Polri, keduanya harus bisa mengayomi masyarakat dan lebih bersabar. 

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan," ujar Eko.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” kata Eko menambahkan.

Dia memastikan sanksi kode etik telah diberikan. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)


0 komentar:

Posting Komentar