SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Sabtu, 11 April 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Sehari Bebas Karena Program Asimilasi Corona, Rudi Ditangkap Maling Rumah Tetangga


BERITA TERBARU - Rudi Hartono kembali dijebloskan ke dalam penjara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sengkang. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi penyebaran Corona.
Rudi kedapatan warga mencoba mencuri di rumah tetangganya, sehari setelah dia dibebaskan pada Rabu, 8 April 2020.
"Iya betul, di dua lokasi. Di rumah Masse dan Arifin. Keduanya adalah tetangga Rudi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning, Kamis (9/4).
Bagas menjelaskan, pada aksi pertama, Rudi berhasil melarikan diri. Saat itu dia mecoba mencuri di rumah milik Masse yang berada di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Aksi pertama dia lancarkan pukul 23.00 Wita, tidak berhasil mengambil apa-apa, tapi dia berhasil kabur," ucap Bagas.
Lalu pada aksi kedua, Rudi tak bisa berkutik karena sang pemilik rumah memergokinya. Sang pemilik rumah yang berteriak pun langsung menarik perhatian warga sehingga warga berusaha menangkap Rudi.
"Aksi kedua itu jam 07.00 Wita, dia ketahuan," jelasnya.
Rudi yang dikepung warga pun terpaksa hanya bersembunyi di toilet pemilik rumah. Warga melempati Rudi yang bersembuyi dengan batu.
"Sempat viral juga di media sosial itu, saat pelaku sembunyi dan dilempari batu oleh warga," ujar Bagas.
Usai Rudi diamankan polisi, ia pun langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Sengkang untuk dijebloskan kembali ke dalam penjara. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan warga lantaran Napi yang bebas karena program asimilasi rumah membuat warga resah.
"Dia harus melanjutkan masa hukumannya hingga 2022," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar