
BERITA TERBARU - Pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial H (34) tega membunuh kekasihnya, A (47). Pelaku membunuh kekasihnya lantaran emosi ketika dimintai uang.
Pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, Jalan Kemuning 2, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (27/3). Mulanya, korban meminta uang kepada pelaku sebanyak Rp 1 juta.
Karena tak punya uang, pelaku menolak permintaan korban. Namun, korban justru marah-marah kepada pelaku. Pelaku sempat ditendang oleh korban.
"Pelaku gelap mata lalu mengambil kain sarung dan menjerat sarung tersebut ke leher korban sehingga korban lemas dan mengeluarkan darah dan dari telinga korban," ucap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengganti pakaian korban yang telah berlumuran darah. Kemudian pelaku membaringkan korban di tempat tidur. Untuk menutupi jejaknya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi pelaku mulai terendus warga sekitar. Tetangga korban mencium bau tak sedap. Usai pintu kontrakan didobrak, warga menemukan korban sudah membusuk.
Setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, pelaku diketahui kabur ke Palembang.
"Tim Buser bergerak cepat berangkat ke Empat Lawang, Sumatera Selatan, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di bantu dengan kepolisian setempat yaitu Polres Empat Lawang, dan pelaku bertindak kooperatif dapat diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polsek Bantargebang guna pengusutan lebih lanjut," ujar Erna.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban, pakaian pelaku, dan buku tulis korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, pelaku diketahui kabur ke Palembang.
"Tim Buser bergerak cepat berangkat ke Empat Lawang, Sumatera Selatan, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di bantu dengan kepolisian setempat yaitu Polres Empat Lawang, dan pelaku bertindak kooperatif dapat diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polsek Bantargebang guna pengusutan lebih lanjut," ujar Erna.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban, pakaian pelaku, dan buku tulis korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar