
BERITA TERBARU - Satu minggu terakhir, sudah ada tiga kasus kriminalitas di Sumsel yang melibatkan eks narapidana yang baru bebas berkat asimilasi terkait corona. Terbaru, yakni Romli Iskandar (20 tahun) yang kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.
Romli menjadi kasus ketiga dari tindak kriminalitas oleh eks napi yang baru saja dibebaskan. Warga Jalan Patimura, Kecamatan Lubuklinggau Barat, itu kembali ditangkap polisi karena mencuri sebuah sepeda motor.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Lubuklinggau Barat, Sumsel, Aiptu Faisal, mengatakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi Sabtu (11/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, pelaku bersama rekannya berinisial F mencuri sebuah sepeda motor yang tengah terparkir di depan Toko Kupitan, Pasar Inpres Lubuklinggau.
"Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci T. Setelah mesin motor itu bisa dihidupkan, pelaku langsung membawanya kabur," katanya, Minggu (12/4).
Kemudian, kata Faisal, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku. Selanjutnya, tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
"Pelaku ini ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya. Selain itu, di lokasi juga turut diamankan sepeda motor yang dicuri," katanya.
Faisal menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui baru saja bebas dari Lapas Lubuklinggau pada 31 Maret 2020 lalu berkat program asimilasi terkait corona dari pemerintah.
"Untuk satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Menanggapi ulah sejumlah mantan napi yang kembali melakukan tindakan kriminalitas itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, meminta masyarakat agar tidak khawatir bakal terjadi peningkatan aksi kriminalitas, khususnya di Sumsel.
"Dari hasil evaluasi kami sepekan terakhir aksi kriminalitas di Sumsel justru mengalami penurunan," katanya.
Supriadi bilang, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap sejumlah mantan napi yang dibebaskan dengan program asimilasi terkait corona dari Pemerintah Pusat tersebut. Meskipun secara aturan, para mantan napi itu tidak harus melakukan wajib lapor ke pihak kepolisian.
"Petugas tetap melakukan pemantauan. Selain itu, kami juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan patroli demi menjaga keamanan di wilayah hukumnya masing-masing," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar