
BERITA TERBARU - Penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Aik Nyet, Buwun Sejati, Narmada, Lombok Barat (Lobar). Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Pantai Tanjung Karang, Kamis (23/4). “Kita laksanakan rekonstruksi supaya ada gambaran bagaimana proses pembunuhan itu terjadi,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa usai rekonstruksi, kemarin.
Pada reka ulang tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tersangka pembunuhan Amaq Reme, 50 tahun. Mereka melihat secara langsung agar menyatukan persepsi dalam penentuan pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka. ”Melalui rekonstruksi inilah kita bisa melihat apakah unsur penerapan pasalnya terpenuhi atau tidak,” ungkapnya.
Pada rekonstruksi tersebut ada 12 adegan yang diperlihatkan. Hingga menyebabkan korban Adi, 40 tahun meninggal. ”Pelaku memukul korban dengan benda tumpul dan benda tajam di bagian kepala,” bebernya.
Hal itu selaras dengan hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Korban menderita luka di kepala sehingga mengakibatkan penyumbatan darah di otak. ”Ada juga luka ditangan, punggung, lengan, dan dada korban,” jelasnya.
Reme melakukan tindakannya pada, Selasa pagi, 18 Februari lalu. Pelaku dan korban tetanggaan. Disinyalir, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena dendam dan cemburu karena istrinya kerap dirayu.
Saat itu, Reme akan menuju ke kebun duren miliknya. Dengan membawa kayu dan parang.
Di tengah perjalanan, korban melintas di jalan setapak dengan mengendarai sepeda motornya. Korban terus menggeber gas motornya dan hampir menyerempet Reme.
Seketika itu, Reme emosi. Lalu memukul kepala korban menggunakan parang. Korban pun jatuh tersungkur ke tepian tebing.
Korban merengek kesakitan. Reme tak menolong Adi. Alasannya, takut ditembak karena saat itu, korban sedang membawa senapan angin.
Reme malah kembali mengayunkan parang lagi ke korban yang sudah terjatuh. Korban pun meninggal.
Saat meninggal pun Reme masih sempat membuatkan keranda mayat bersama warga setempat. Cara itu untuk mengelabuhi kalau dirinya bukan sebagai pelaku pembunuhan.Reme dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar