
LIPUTAN TERBARU - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pelaku penipuan bermodus penggandaan uang melalui batu merah delima sakti.
Keempat pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (2/3).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, batu merah delima itu sebenarnya palsu.
Batu itu hanya menggunakan lampu untuk menipu orang lain. Para pelaku berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54).
Pelaku awalnya menemui salah satu korban dengan berpura–pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima.
Kemudian datang dua orang pelaku lainnya berpura–pura tidak mengenal, dan bergabung membahas penjualan batu delima.
"Dengan menjanjikan apabila batu merah delima itu terjual maka korban akan mendapatkan keuntungan," kata Trisno kepada wartawan, Kamis (5/3).
Namun korban tidak mau karena merasa bukan haknya.
Walaupun demikian pelaku tetap meyakinkan korban untuk kembali ke rumahnya dan mengambil uang sebesar Rp 10 juta, emas 1 mayam, dan 1 handphone sebagai syarat penggunaan batu merah delima.
Setelah korban mengambil barang-barang tersebut, korban kembali ke TKP awal dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova milik pelaku.
Korban bersama tiga pelaku menuju ke masjid sebagai syarat mengaktifkan ilmu yang ada dalam batu tersebut.
"Di sini korban diperintahkan oleh pelaku untuk beribadah di masjid, dengan tujuan untuk mengaktifkan ilmu atau kesaktian yang ada di dalam batu merah delima tersebut.
Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah pergi menggunakan mobil yang dipergunakan tadi," sebut Trisno Riyanto.
Para korban mengalami kerugian yang berbeda dengan total keseluruhan berjumlah Rp 500 juta sesuai, dengan beberapa laporan kepada polisi yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta mengatakan, target yang diincar oleh para pelaku merupakan pria yang berumur karena diyakinkan akan terpengaruh oleh pekerjaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Saat ini para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar