
LIPUTAN TERBARU - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial IS (25) karena menjual anak di bawah umur menjadi pekerja seks. IS menjual anak di bawah umur ini secara online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan selain membekuk IS, polisi juga menangkap tujuh orang wanita yang dipekerjakan oleh IS. Ketujuh perempuan ini tiga menjadi admin untuk mencari pelanggan sedangkan empat perempuan lagi dijadikan pekerja seks.
Selain itu polisi juga menangkap seorang pria yang menjadi pelanggan. Kesembilan orang ini dibekuk di sebuah hotel saat sedang bertransaksi.
"Di antara empat perempuan yang berperan sebagai pelayan seks, satu masih berusia 16 tahun. Dan di antara tiga yang berperan sebagai admin, satu berusia 15 tahun," ujar Sudarno.
Sudarno menerangkan IS sudah satu bulan ini menjalankan aksi prostitusi online. IS disebut Sudarno melakukan penipuan saat mencari pekerja perempuan.
Sudarno menerangkan IS awalnya memasang iklan lowongan pekerja di akun fecebooknya. Saat itu IS menawarkan pekerjaan pemandu lagu (LC) maupun penjaga toko dengan gaji Rp 1,5 juta perbulan.
Sudarno menjabarkan ada sejumlah perempuan yang tergoda lowongan pekerjaan itu. Namun bukan dijadikan pemandu lagu, IS justru menjadikan beberapa perempuan yang melamar pekerjaan menjadi pekerja seks.
Untuk membujuk pendaftar menjadi pekerja seks, IS menjanjikan tambahan gaji. IS menjanjikan gaji Rp 6 juta sebulan jika mau menjadi pekerja seks.
"Parahnya tersangka ini menerapkan sistem ujicoba kepada para pekerjanya. Tiga pekerja yang salah satunya masih berusia dibawah umur telah disetubuhi oleh tersangka sebagai ujicoba. Usai ujicoba tersangka menjual perempuan-perempuan itu seharga Rp 150.000 hingga Rp 2 juta," urai Sudarno.
Sudarno memaparkan selama beroperasi sejak 2 Februari hingga 6 Maret, IS belum membayar gaji seperti yang dijanjikan. Sudarno memprediksi selama sebulan beroperasi, IS meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta.
IS menggunakan uang keuntungannya untuk keperluan pribadinya. Seperti membeli baju dan kebutuhan sehari-hari. Dari tangan IS, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp727.000, lima unit handphone, enam buah kondom, sebuah kartu ATM, sepasang anting emas, sepasang sepatu, blender, dan tiga potong celana pendek.
"IS diancam Pasal 82 Jo Pasal 76E Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 13 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang subsider Pasal 506 KUHP," tegas Sudarno.
"Pelaku melanggar perlindungan anak, subsider mengeksploitasi seksual, subsider lagi dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan," imbuh Sudarno.
0 komentar:
Posting Komentar