
LIPUTAN TERABRU - Eks Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi kalah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan. Ini adalah kekalahan kedua bagi Nurhadi, setelah sebelumnya gugatan praperadilannya juga ditolak.
Nurhadi diketahui mendaftarkan kembali gugatan sidang praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Februari 2020. Dia mengajukan praperadilan bersama dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Rezky merupakan menantu Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Hiendra disangkakan KPK sebagai pemberi suap untuk Nurhadi dan Rezky berkaitan dengan pengurusan perkara di MA semasa Nurhadi menjabat.
"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata kuasa hukum NHD, Maqdir Ismail, di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/2/2020).
Ia menjelaskan, gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan yang baru itu, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.
Namun upaya tim pengacara Nurhadi meloloskan kliennya kembali kandas hari ini. Hakim tunggal Hariyadi tidak menerima praperadilan yang diajukan Nurhadi dan menyatakan status tersangka terhadap Nurhadi dkk adalah sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi, seperti dikutip dalam amar putusannya, yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
KPK menyambut baik putusan itu. KPK menyatakan dalam peraturan MA, buron tak bisa mengajukan praperadilan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi disebut menerima total suap dan gratifikasi sekitar Rp 46 miliar.
Di sidang praperadilan sebelumnya, Hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi. Putusan itu dibacakan di PN Jaksel, Selasa (21/1).
"Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ucap hakim Akhmad membacakan amar putusannya dalam persidangan.
Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).
Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. Untuk itu, menurut hakim, pendapat dari ahli yang dihadirkan tidak lagi dipertimbangkan.
"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, surat perintah penyidikan atau sprindik, yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," kata Akhmad.
"Menimbang mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli baik dari para pemohon atau termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," sambungnya saat sidang putusan gugatan praperadilan Nurhadi yang pertama
0 komentar:
Posting Komentar