SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Jumat, 20 Maret 2020

Liputan Terbaru MustikaPoker - Divonis Hukuman Mati, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Banding


LIPUTAN TERBARU - Saepul alias Ipung, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Gadis Baduy, mengajukan banding setelah sebelumnya menerima putusan hakim pada sidang Selasa (17/3) lalu. Ihwal adanya hal ini dikatakan kuasa hukum Saepul, Koswara Purwasasmita.
“Kami saat ini tengah mengumpulkan berkas dokumen Saepul untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi,” kata Koswara Purwasasmita saat dihubungi di Rangkasbitung, Kamis (19/3), dikutip dari ANTARA.
Dalam kasus yang melilitnya, sebelumnya majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap Saepul. Hal ini karena hakim meyakini Saepul sebagai pelaku utama pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy berusia 13 tahun yang tengah berada di kebun seorang diri, di Cisimeut.
Atas perbuatannya, Saepul dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saat divonis, Saepul awalnya pasrah menerima putusan hakim. Namun, pihak kuasa hukum mendatangi Saepuldi LP Rangkasbitung dan membujuknya agar mengajukan banding. Hal ini dilakukan, karena jika terdakwa tidak banding ke pengadilan tinggi, maka cepat dilakukan eksekusi mati.
Setelah dijelaskan kuasa hukumnya, Saepul akhirnya menerima pengajuan banding atas hukuman mati tersebut.
“Kami merasa lega setelah Saepul mau mengajukan banding itu,” ungkapnya.
Usai keputusan Saepul tersebut, pihak kuasa hukum pun berjanji akan bekerja keras membantu Saepul agar lepas dari hukuman mati.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tiga terdakwa, untuk terdakwa Furqon dijatuhkan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara, terdakwa S,13, dijatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara.”Saat ini terdakwa S menjalani hukuman di LP Anak di Tangerang,” tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar