
LIPUTAN TERBARU - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan pengungsi asal Afghanistan, Ali Agha (33), karena kedapatan bekerja sebagai tukang cukur di salah satu barbershop di Makassar. Akibat pelanggarannya, kartu pengungsi Ali disita dan nantinya akan diperiksa di kantor Rudenim Makassar.
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam rilisnya, Minggu (23/2/2020), mengatakan Ali sebelumnya sudah pernah ditegur petugas Rudenim untuk berhenti menjadi tukang cukur di barbershop di kawasan Tamalanrea.
"Dia sudah pernah ditegur petugas kami, tapi tetap membandel, aturan pengungsi dilarang bekerja sudah dijelaskan, baik secara lisan maupun tulisan yang dipajang di 23 akomodasi pengungsi di Makassar," ujar Togol.
Sebelumnya juga, lanjut Togol para pengungsi yang bersertifikat UNHCR telah menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010.
Selain larangan bekerja, para pengungsi asing ini juga dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, pengungsi tidak diperbolehkan berada di sekitar bandara atau pelabuhan, dan diwajibkan melaporkan diri ke kantor Rudenim sebulan sekali.
0 komentar:
Posting Komentar