SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 13 Februari 2020

Liputan Terbaru - Korban Terima Rp 12 Juta, Keluarga Sopir Taksi Online Sebut Di janjikan Bebas


LIPUTAN TERBARU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendengarkan keterangan saksi korban perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan. Korban mengaku menerima uang Rp 12 juta dari keluarga Ari.
"Iya, Rp 12 juta," ujar saksi yang juga sebagai korban Suhartini, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (12/2/2020).
Suhartini mengaku dihubungi pihak polisi, yang menyebut pihak keluarga menawarkan ganti rugi. Menurut Suhartini, uang ini diterimanya sebagai bentuk damai serta meringankan hukuman yang akan diterima Ari.
"Pertama, kita dihubungi, pihak polisi Bapak Ridwan. Dia bilang kalau misalnya pihak dari keluarga menawarkan ganti rugi. Kalau misalnya damai ini untuk meringankan," tuturnya.
Dia mengatakan menerima uang tersebut secara tunai. Kemudian, dia menyetorkan uang tersebut secara tunai ke bank.
"Uang cash, campur (pecahan) Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan. Ada bank kita masukkan Rp 12 juta," kata Suhartini.
Sementara itu, pengacara Ari, Hotma Sitompul, mengatakan kerugian yang dialami Suhartini sebanyak Rp 7 juta. Namun, Suhartini meminta uang ganti rugi sebanyak Rp 12 juta.

"Kerugian 7 juta, dia mintanya 12 juta," ujar Hotma usai persidangan.
Hotma mengatakan Ari tidak mengetahui keluarganya memberikan uang Rp 12 juta. Uang Rp 12 juta ini disebut diserahkan sebelum laporan terhadap Ari dinyatakan P21.
Disebutkan, keluarga Ari memberikan Rp 12 juta karena adanya oknum polisi yang menyebut Ari akan dibebaskan. Menurutnya, keluarga Ari hanya berpikir agar kasus yang menjerat Ari dapat selesai.
"Dia (Ari) nggak tahu, keluarga datang dibilang oknum polisi kalau lu ngasih Rp 12 juta lu (Ari) keluar. Udah dia kasih aja, yang penting anaknya keluar. Dia nggak tahu kalau keluarganya ngasih Rp 12 juta, baru tahu belakangan," kata Hotma.
"Orang ini kan orang tidak mampu, berpendidikan rendah, mereka berharap dengan memberikan ini Rp 12 juta itu ini perkara selesai," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ari Darmawan ditangkap polisi atas tuduhan perampokan terhadap penumpangnya. Ari sempat ditahan di Polres Jaksel selama 4 bulan sebelum akhirnya kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan disidangkan.
Kuasa hukum Ari dari LBH MAwar Saron, Ditho Sitompoel, mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya adalah error in persona atau salah orang.
Kasus Ari ini bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue, Jakarta Selatan, dengan tujuan daerah Damai Raya Cipete Jakarta Selatan.
Tidak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Tetapi, aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif.
Akhirnya Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang, namun dituduh mengambil HP, dompet dan tas milik penumpang. Padahal, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.

0 komentar:

Posting Komentar