
LIPUTAN TERBARU - Terdakwa Sharul dan Khairul menangis seusai mengikuti sidang putusan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (5/2/2020). Kedua terdakwa divonis hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kepemilikan 39 kilogram Ganja.
Mereka dinilai bersalah dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat mejelis Hakim diketuai Sri Wahyuni mengetuk palu, kedua kurir tersebut menerima vonis yang telah dijatuhkan kepada keduanya.
"Mau banding, atau mau pikir-pikir tujuh hari. Terima ya, sidang di tutup," ucap Sri Wahyuni. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan kalau Sharul ditelepon oleh Aleh (DPO), kemudian Aleh mengatakan “apa mau mengantarkan atau membawa ganja ke Medan dengan ongkos Rp 250 ribu".
Lalu terdakwa Sharul mengatakan “Mau” kemudian pada Sabtu, 29 Juni 2019 malam Sharul menjemput 2 goni yang berisikan 39 kilogram ganja di Desa Bangkik Kabupaten Blang Kjeren. Kemudian Sharul membawa narkotika jenis ganja tersebut ke rumahnya.
Selanjutnya, pada Minggu, 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 wib Sharul mengajak Khairul untuk mengatarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Medan. Sharul dan Khairul berangkat dari Blang Kjeren dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Medan menggunakan 1 unit mobil pick up Grand Max BK 9961 EN milik saksi H Taslim G, kemudian Aleh (DPO) memberikan nomor handphone yang akan mengambil ganja tersebut di Medan dan mengambil uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp 900 ribu per kilonya.
Kemudian pada, Minggu, 30 Juni 2019 sekira pukul 14.00 WIB Sharul dan Khairul sampai di Medan dan menurunkan 2 goni narkotika jenis ganja tersebut dari mobil dan membawanya ke dalam Kamar Nomer 4 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Sekitar pukul 15.15 WIB datang saksi Yudi Prayetno, saksi Wahyu Ari Permana SE, saksi Albert Nainggolan, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Muslim Buchari (Anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sharul dan Khairul sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 buah goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 kilogram yang diakui milik kedua terdakwa yang untuk diantar kepada pembeli.
Sementara itu, saat kedua terdakwa keluar dari ruang sidang, tampak kedua terdakwa menangis atas vonis yang disampaikan hakim
0 komentar:
Posting Komentar