Hari Ini Ahmad Dhani Divonis untuk Perkara Ujaran Idiot
Liputan Terbaru Mustika Poker - Sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot di Pengadilan Negeri Surabaya segera diputuskan hari ini. Pada Selasa, 11 Juni 2019, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa perkara tersebut, Ahmad Dhani Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Ahmad Dhani dinilai jaksa terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa.
POKER ONLINE - Jaksa Rahmat Hari Basuki menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuntutan itu didasarkan pada keterangan saksi dan pendapat ahli. Menurut jaksa, fakta persidangan telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan.
Atas tuntutan itu, terdakwa Ahmad Dhani berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama dua minggu. Penasihat hukum Dhani, Aziz Fauzi, keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. Beberapa saksi mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar