Vonis Dipangkas, Ahmad Dhani Tetap Ingin Divonis Bebas
Liputan Terbaru Mustika Poker - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pengajuan banding dari artis musik Ahmad Dhani terhadap vonis kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengubah atau memangkas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku tak puas. Pihaknya tetap ingin Ahmad Dhani dibebaskan dari semua tuduhan. Pasalnya, pemangkasan hukuman artinya tetap menyatakan bahwa Dhani bersalah. Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Ahmad Dhani dan memotong hukuman Dhani menjadi pidana selama satu tahun.
POKER ONLINE - Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar