Keluarga Tersangka Kampanye Hitam Jokowi Minta Tanggung Jawab Prabowo-Sandi
Liputan Terbaru Mustika Poker - Tiga tersangka kasus dugaan kampanye hitam menyerang Jokowi-Ma'ruf Amin berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) ditahan di Mapolres Karawang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Mapolres Karawang. Trio emak-emak disangkakan dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Salah satu ibu kandung tersangka meminta Capres Prabowo-Sandi agar turun langsung membela anaknya yang saat ini terbelit kasus hukum, yang disangkakan UU ITE kepada tiga perempuan dengan ancaman 3 tahun penjara. Menurut Hariyani, anaknya hanyalah pihak yang terbawa suasana panas Pilpres 2019 sehingga bisa khilaf dalam melakukan hal tersebut, dengan cara menyampaikan hal-hal seperti yang beredar pada video yang beredar di masyarakat.
POKER ONLINE - Sementara itu, Pengacara ketiga tersangka, Eliyasa Budianto, sangat menyayangkan tindakan aparat Kepolisian dalam memproses kasus hukum para pendukung Capres Prabowo-Sandi. Bahkan Elyasa sendiri selaku pengacara tersangka, tidak diperbolehkan masuk mendampingi pemeriksaan kliennya. Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Karawang. Ketiga tersangka saat ini berada di Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar