SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Sabtu, 03 November 2018

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak


Liputan Terbaru Mustika Poker - Polisi menangkap empat pelaku penyebar hoax penculikan anak yang sedang ramai di bincangkan di media sosial. Penyebaran hoax penculikan anak ini bikin resah masyarakat. Motif yang dilakukan sebagian besar ini rata-rata menyebarkan konten ini dengan ikut-ikutan untuk menyebar informasi penculikan anak dan lebih waspada meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Keempat pelaku yang ditangkap polisi adalah EW (31) seorang satpam, RA (33) sopir, DNL (21) seorang perempuan pemilik akun Facebook berinisial DNL, serta JHHS (31) yang merupakan pemilik akun Facebook dengan inisial JHHS. Mereka berempat ditangkap pada hari Kamis (1/11) di empat lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.

Keempatnya pelaku dengan sengaja menyebarkan gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di berbagai wilayah melalui media sosial Facebook. Posting-an tersebut antara lain 'modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak" kita', 'kalo ketangkep gak usah dikasih ampun dibakar aja Lah', serta 'lebih exstra waspada kepada anak", maraknya penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas'.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, 4 SIM card, dan 1 memory card milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Polisi meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan meng-upload berita-berita yang belum terklarifikasi.


Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar