GAMES ONLINE - Diketahui Artis Roro Fitria dituntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pengacara Roro Fitria menilai tuntutan Jaksa tersebut tidak adil.
“Tuntutan sekarang itu yang dialami oleh seluruh bangsa kita juga, adalah Pasal 112 dan 114 dikenakan kepada pengguna. Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut dan disebut pengedar,” kata Asgar H Sjarfi di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/10).JUDI ONLINE
Menurut pengacara Roro Fitria, kliennya diposisikan sebagai pengedar narkoba karena hasil tes urine negatif.
“Hasil tes lab urinenya negatif, itu bukan membuktikan bahwa dia pengedar. Sebenarnya keadilan bagi kami semua ahli yang paling ideal itu ada di tes assesment terpadu. Kalau semua ahli sudah dikumpulkan kita baru mendapat putusan yang seadil-adilnya. Semoga nanti hakim bisa memutuskan seadil-adilnya,” paparnya.JUDI POKER ONLINE
Berbeda dengan anggapan pihak pengacara Roro Fitria, jaksa mengatakan pasal yang dikenakan kepada Roro Fitria tidak otomatis menyimpulkannya sebagai pengedar. Tuntutan dari pasal tersebut, katanya, lebih kepada transaksi pembelian narkoba yang terbukti dilakukan Roro Fitria.
“Bukan berarti pengedar ya. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA percakapannya, itu lah 114 pasalnya,” ungkap Maydarlis selaku JPU.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Roro pun langsung menghampiri sang ibunda, Raden Retno Winingsih. Seolah tak kuasa menerima kenyataan itu, Roro pun menangis dalam pelukan sang ibunda.

Tak hanya menangis, bahka Roro seketika pingsan saat hendak keluar dari ruangan sidang menuju tahanan. Kendati demikian, Roro pun dibaringkan di kursi hingga sadarkan diri.
Selang beberapa menit kemudian, akhirnya Roro kembali siuman, ia pun langsung beranjak keluar sambil sesekali mengusap air matanya. Roro juga menyempatkan mengeluarkan tanggapannya di depan para awak media.
BANDAR JUDI ONLINE - Wanita yang mengaku sebagai titisan Nyai Roro Kidul itu mengaku akan berjuang untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi. Pernyataan Roro itu akan ia perjuangkan dalam sidang nota pembelaan pada Rabu (10/10), mendatang.
"Mohon doa teman-teman agar saya bisa fight dan berjuang di agenda berikutnya," ujar Roro Fitria sambil terisak. "Di mana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan. Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya."
Sebab, Roro sendiri merasa bahwa dirinya hanya seorang pemakai, bukan pemasok atau pun pengedar barang haram itu. Roro juga tak kuasa jika terlalu lama berada di balik jeruji besi.
"Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab," ungkap Roro Fitria. "Saya harus disembuhkan, bukan dipenjara saya enggak kuat."
Sementara itu, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Maedarlis itu karena Roro diektahui sempat membeli sabu sebelum ditangkap oleh Polisi. Sehingga jaksa pun menuntut Pasal 271 mengenai penyalahgunaan narkotika.
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar