POKER ONLINE - IAW(32) dan RMY(34) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan Gedung DPR RI, Senin, 15 Oktober 2018 pukul 14.35 WIB dan 16.30 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan dua tersangka tersebut bukan anggota Perbakin.
"Dua tersangka itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tapi, direktoratnya apa saya belum tahu," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Oktober 2018.
DEWA POKER - Dua orang PNS itu berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Oktober 2018 pukul 12.00 WIB. Mereka menembakkan proyektil peluru menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan AKAI Custom. Namun, dua peluru yang menyasar ke Gedung Nusantara I DPR RI merupakan tembakan IAW. Tembakan pertama pukul 14.35 WIB mengenai ruang kerja anggota DPR Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama, ruang 1313 lantai 13. Dan tembakan kedua pada pukul 16.30 WIB mengenai ruang kerja anggota DPR Fraksi Gerindra Wenny Warouw, ruang 1601 lantai 16.
"Dua-duanya mencoba, namun saat kejadian itu IAW yang melakukan penembakan menggunakan senjata Glock 17 dengan alat bantu tambahan bernama switch custom," ungkap Nico.
TEXAS HOLDEM - Sementara itu Kabid Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan uji balistik terhadap dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan anggota DPR Komisi III Wenny Warouw dan anggota Komisi VII Bambang Heri Purnama. Dari hasil pemeriksaan, peluru yang ditemukan itu identik dengan senjata Glock 17 yang dipakai.
Kini dua tersangka itu telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata api tanpa hak. Atas tindak pidana itu, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar