Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Shakti adi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Salah satu saksi berinisial IA sudah kita tetapkan sebagai tersangka. IA ini teman korban, saat kejadian ia ingin mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak. Tersangka kemudian marah dan menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (22/10).
Kapolres menjelaskan, IA tega membunuh korban, setelah ditolak keinginannya untuk melakukan hubungan intim saat mereka berdua di bangunan bekas penggilingan padi. Korban tewas dengan sejumlah luka yang parah di bagian kepala dan tubuh karena dianiaya pelaku.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan mengatakan telah terjadi kecelakaan dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Namun penyidik dari Reskrim Polres Sukoharjo mencurigai adanya sejumlah luka yang tidak mungkin disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor.
"Tapi akhirnya kepada petugas dia mengaku telah menganiaya korban. Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar