SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Selasa, 04 September 2018

Ngaku Jadi Polisi, Pemuda Pengangguran Ini Nekat Rampok Sepeda Motor

DEWA POKER Medan - Modus mengaku sebagai seorang anggota polisi. Pelaku nekat merampok pengendara sepeda motor.

Dari Analisadaily.com, pemuda bernama Syafrizal Nasution (22) merupakan warga Jalan Terusan, Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan. Pelaku nyaris berhasil merampas sepeda motor milik Akhyaruddin (19), warga Dusun 16, Bagan Percut Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri menjelaskan, kejadian terjadi pada Minggu (2/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bersama temannya sedang duduk di pinggir jalan, Desa Saentis.
GAMES ONLINE

Kemudian pelaku datang dengan temannya, yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO). Mereka mengendarai sepeda motor. Pelaku langsung mendatangi korban dan mengatakan dirinya dan rekannya sebagai polisi.

"Lantas, dengan gaya yang menyakinkan korban, pelaku meminta agar korban menunjukan STNK. Namun, saat itu korban tidak membawa STNK. Melihat ada kesempatan dan celah untuk memeras korban, pelaku langsung menakuti korban dengan mengatakan akan membawa ke kantor polisi," katanya, Selasa (4/9).

Pelaku lalu membonceng korban. Setelah sampai di Desa Tapak Bayan, pelaku berhenti di salah satu rumah kosong dan meminta agar korban berdamai saja dengan membayar uang sebesar Rp 700 ribu.

Namun, korban mengatakan tidak mempunyai uang. Tidak kehabisan akal, pelaku membawa pelapor jalan-jalan. Sampai di tempat kejadian, korban yang merasa curiga akan gerak-gerik pelaku menjerit dan mengatakan, 'begal-begal'.
POKER ONLINE 

"Saat itu warga yang mendengar teriakan korban berdatangan ke lokasi dan langsung menangkap pelaku. Di sana pelaku dihakimi warga," jelas Faidil.

"Personel piket kita yang menerima informasi dari warga bahwa telah diamankannya pelaku perampasan sepeda motor langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan warga," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu motor Honda Beat warna hitam BK 4237 AFQ dan lainnya. Atas tindakannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP .

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tandas Faidil.


Lokasi: Indonesia

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar