SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Sabtu, 08 Juli 2017

Telah Beredar Video Joice Warouw, istri Brigjen (Purn) Johan Sumampouw atas kasus penamparan petugas avsec Bandara Sam Ratulangi

LiputanTerbaruMustikaPoker - Joice Warouw, istri Brigjen (Purn) Johan Sumampouw, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus penamparan petugas avsec Bandara Sam Ratulangi, Manado. Sebanyak 18 pertanyaan diajukan penyidik kepada Joice Warouw selama pemeriksaan tersebut.


"Tadi ada 18 pertanyaan, di antaranya latar belakang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).


Rikwanto mengatakan Joice berkunjung ke Manado untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Ketika hendak kembali ke Jakarta, menurut Rikwanto, Joice terburu-buru naik pesawat karena pesawat yang ditumpanginya segera lepas landas dan lupa melepas jam tangannya.

"Setelah beberapa waktu akan kembali, kebetulan jamnya mepet segera naik pesawat. Sehingga waktu akan memeriksa tasnya lewat sekuriti di situ jamnya terlupa untuk dilepas. Dan di situlah terjadi 'miss' sehingga terjadi pemukulan," jelas Rikwanto.


Rikwanto mengatakan Joice sangat menyesali perbuatannya tersebut dan telah meminta maaf. Dia pun berharap pihak pelapor bisa memaafkannya.

"Ibu ini merasa menyesal, kemudian kejadian begitu saja. Dan sempat bilang kepada kami dengan penyidik juga dan mohon maaf. Mudah-mudahan dimaafkan," ujar Rikwanto.

Joice diperiksa penyidik Polres Manado di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh korban. Insiden penamparan itu terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Rabu (6/7) kemarin.
 


Joice Warouw telah mengungkapkan penyesalannya atas insiden penamparan terhadap petugas aviation security (avsec) di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Polisi mengatakan kelanjutan proses hukum tergantung pelapor masih ingin melanjutkan atau tidak.

"Kita lihat ke depan, apakah pelapor ini tetap keukeuh pada tuntutannya atau sudah melihat ibu ini minta maaf dan menyesali dan mungkin berubah. Silakan itu masing-masing pihak saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).


Untuk itu, polisi menyerahkan semua kepada pelapor, apakah masih ingin meneruskan proses tersebut atau tidak. Namun Rikwanto berharap kedua pihak saling memaafkan.

"Itu hak pelapor. Jadi kalau mau teruskan, itu hak pelapor. Kalau mau selesai, saling maafkan, juga kita harapkan demikian mudah-mudahan," ujarnya. 

Namun Rikwanto menegaskan hingga saat ini proses hukum masih berlanjut seperti tuntutan pelapor. "Proses hukum tetap berjalan (seperti) yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya.

Berita Indonesia | Berita Entertaiment | Berita Gosip | Berita Artis | Berita Bola | Berita Sports | Berita Unik | Berita Aneh

DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar