Seperti diketahui, pelaporan MHS terhadap Kaesang telah ditutup penyidik kepolisian karena tidak memenuhi unsur.
"Jika dirasa perlu (ditangkap), seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, gak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya," ujar Iriawan di Komplek Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Sebenarnya, kata mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, ia enggan membahas soal Hidayat. Pasalnya, MHS pernah mengadu dimba dirinya dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada aksi 411.
"Kasus terlalu kecil itu buat saya. Saya urusannya Kamtibmas seluruh Jakarta," tegasnya.
"Buat saya bagaimana Jakarta aman. Tapi, penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan," tutupnya.
Berita Indonesia | Berita Entertaiment | Berita Gosip | Berita Artis | Berita Bola | Berita Sports | Berita Unik | Berita Aneh
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM
0 komentar:
Posting Komentar