POKER ONLINE Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengakui kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam PK yang didaftarkan itu, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan terdakwa Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara di PN Bandung, Jawa Barat.
"PK yang sudah didaftarkan dengan akta nomor 2 tanggal 2 Februari 2018, (PK) itu menyangkut hak terpidana. Itu diatur pasal 263 ayat 2 KUHAP," kata Jootje kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Ia menambahkan, pihak Ahok mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan. "Jadi terpidana membandingkan putusan Buni Yani," katanya. DOMINO ONLINE
Alasan hukum dia menggunakan pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata.
JUDI ONLINE "Nah kalau bagian ada keadaan baru. Keadan baru itu bisa membilang soal Buni Yani dan sebagainya. Jadi dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang sudah diputus," sambungnya.
Mengenai putusan Buni Yani, Jootje mengaku belum mengecek apakah putusan itu sudah incraht. "Saya belum mengecek apakah keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. DEWA POKER
Diakui Jootje, dalam memori PK, Ahok membandingkan putusan Buni Yani dengan dirinya. Ahok sampai pada kesimpulan bahwa hakim melakukan kekeliruan yang nyata atau ada kekilafan hakim.
BANDAR JUDI ONLINE "(Ahok) dia bandingkan itu dengan putusan BY. Tapi tetap nanti majelis Mahkamah Agung yang akan memutuskan," katanya.
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar