SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Kamis, 16 Juli 2020

Berita Terbaru MustikaPoker - Video Joget di Zebra Cross Viral, Ibu-ibu di Mamuju Minta Maaf ke Polisi


BERITA TERBARU - Video sejumlah perempuan berjoget di atas zebra cross saat lampu merah menyala viral di media sosial (medsos). Perempuan tersebut akhirnya mendatangi kantor polisi dan menyampaikan permintaan maaf.

"Ketiga perempuan tersebut, datang ke sini sesuai kesadaran sendiri, setelah melihat videonya viral di media sosial, dan mendapat teguran dari media sosial, baik dari kepolisian, terkait tindakan-tindakan yang kurang baik atau tidak baik dilakukan di jalan sehingga ketiga perempuan tersebut datang ke sini, untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terhadap tindakan-tindakan yang mereka lakukan," kata Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri, di kantornya, Rabu (15/7/2020).

Kepada polisi, ketiga ibu-ibu tersebut mengaku sengaja berjoget di tengah jalan untuk menjawab tantangan dari pengguna medsos. Setelah beredar, video tersebut menuai banyak kecaman karena dianggap berbahaya dan mengganggu pengguna jalan lain.

"Mereka mengakui tindakan tersebut menjawab challenge di media sosial, dari mungkin pengikutnya, yaitu melakukan apa namanya, joget di jalan, untuk divideokan. Dan mereka sudah menyadari bahwa itu perbuatan yang salah, dan mengaku akan mengintrospeksi dirinya, untuk tidak melakukan hal tersebut," kata AKP Kemas.

Pihak Satlantas Polresta Mamuju pun memberikan teguran kepada ibu-ibu tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga mengimbau warga tidak mencontoh perbuatan para pelaku.

"Kita sudah berikan teguran secara lisan, memberikan nasihat, dan agar tidak menjadi contoh bagi masyarakat Mamuju, untuk melakukan kegiatan tersebut, itu yang menjadi perhatian kita, tetap keselamatan diri mereka masing-masing yang melakukan kegiatan tersebut di jalan," ujarnya.

Keempat wanita yang menjadi pelaku dalam joget viral tersebut masing-masing berinisial SF, AJ, HS, dan R. Namun satu diantaranya tidak sempat hadir di Mapolresta Mamuju.

Video viral tersebut dibuat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Polisi mengatakan tindakan tersebut dapat dijatuhi sanksi hukum karena membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.

"Beberapa tindakan contoh seperti kemarin di wilayah Jawa Timur di Jembatan Suramadu, beberapa challenge atau tantangan, dari lalu lintas banyak yang menindak menggunakan UU nomor 22 tahun 2009 karena menggunakan kendaraan, namun ini dia hanya mengganggu ketertiban umum, untuk kepentingan umum, seperti zebra cross, yang digunakan ketika lampu nyala merah digunakan untuk melakukan challenge tersebut " ungkapnya.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar