
Adapun terdakwa yang divonis mati yakni Juni Muldianto,30, dan Riyanto,29,. Keduanya merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Sebenarnya ada tiga terdakwa dalam sidang tersebut, namun Juanda,27, warga Palembang, dikenai hukuman penjara seumur hidup.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan melihat fakta persidangan dengan ini menyatakan bahwa atas perbuatannya telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah g, Kamis (16/7).
Diketahui pada Desember 2019 lalu, BNN mengamankan 37 bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13,6 Kg dan 36,3 Kg narkotika jenis sabu hingga berat keseluruhan hampir mencapai 50 kilogram. Selain itu juga ada barang bukti lain yakni 12.500 butir ekstasi.
"Menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Juni Murdianto dan Riyanto. Sedangkan untuk terdakwa Juanda divonis pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri dan Azrianti dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami berikan waktu tujuh hari untuk terdakwa pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini," kata Abu.
Usai sidang, penasihat hukum ketiganya Eka Sulastri mengatakan pihaknya akan berkordinasi terkait putusan oleh majelis hakim. "Ya kita kordinasi dulu dengan klien kita apakah akan banding atau menerima, yang pasti kita keberatan karena klien kita ini semuanya hanya kurir," katanya.
Terpisah JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan, terkait hukuman yang berbeda yang didapat salah satu terdakwa beralasan jika terdakwa Juanda berbeda peran dengan dua terdakwa lainnya.
"Kalau Juni dan Rianto perannya yakni yang membawa narkoba dari Pekanbaru Riau sebanyak 49 Kg lebih. Sebanyak 20 Kg nya diperuntukkan untuk di Palembang untuk diterima oleh terdakwa yang divonis seumur hidup. Sedangkan 29 Kg lagi di peruntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di kabupaten Pali," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar