
Mereka menjaring para perempuan yang mayoritas putus sekolah untuk bekerja di Jakarta sebagai pelayan restoran. Iming-iming gaji tinggi menjadi senjata ampuh untuk menarik perhatian para gadis belia ini.
"Namun setelah sampai di Jakarta, mereka ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat," kata Cahyo, Sabtu (27/6/2020).
Mereka pun dikumpulkan dalam sebuah rumah kost di kawasan Koja, Jakarta Utara untuk dipersiapkan guna melayani pria hidung belang.
Kronologi penangkapan
Cahyo menjelaskan penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK dibawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai mucikari. Mereka pun ditangankap di rumah kost di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapat tujuh orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15-17 tahun.
"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ujar Cahyo.
Ketika ditampung, pelaku pun mulai menjajakan para anak dibawah umur ini lewat media sosial.
Jika ada pelanggan yang tertarik, sang mucikari pun akan menyediakan anak tersebut untuk menjadi alat pemuas seks.
Atas perbuatannya, ketiga mucikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Cahyo.
0 komentar:
Posting Komentar