
Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh menerangkan, pada Selasa (12/5/2020) lalu, terjadi tawuran antara kelompok pemuda Setia Kawan, Jakarta Pusat, dan kelompok pemuda Pangkalan Bemo, Tambora, Jakarta Barat, di Kampung Duri Selatan, RT 12 RW 04, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Menurutnya, Ipda Gusti saat melerai tawuran itu dibacok oleh pelaku dan mengalami luka di bagian punggung sebelah kanan.
"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl (24), warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat," kata Iver dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Iver mengatakan pelaku diamankan di rumah orang tuanya di kawasan Jakarta Pusat. Dia menyebut, saat ditangkap, pelaku bersikap sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora. Polisi, kata dia, tengah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku.
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar