
"Para pelaku ini memberikan perlawanan ketika akan ditangkap. Oleh karena itu diberi tindakan tegas. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Wonogiri dengan status tersangka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Christan Tobing saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/5/2020).
Dia mengatakan, polisi telah mengamankan enam pelaku pencurian. Terdiri dari lima pencuri sepeda motor dan seorang pencuri senapan angin. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama dua pekan menjelang Lebaran. Sementara aksi pencurian yang mereka lakukan pada rentang waktu Januari-April 2020.
Ada dua kelompok pencuri yang beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kelompok pertama terdiri dari tiga tersangka yaitu Yoga Ariyanto (38), yang beralamat di Kecamatan Karanganom Klaten, Nanang Haryanto (35), warga Kecamatan Imogiri Bantul, dan Suyoko (30), warga Kecamatan Karangpandan Karanganyar.
Kelompok ini, jelas dia, beraksi di tujuh TKP. Meliputi Kecamatan Ngadirojo, Slogohimo, Purwantoro, Bulukerto, Giriwoyo dan Wonogiri Kota. Mereka beraksi berpasangan dan saling bergantian.
"Masing-masing TKP didapat satu sepeda motor. Yaitu dua unit Honda Beat, dua unit Yamaha Vixion, satu unit Honda Mega Pro, satu unit Honda Vario dan satu unit Honda Verza," urai dia.
Ketiga tersangka itu melakukan aksinya di malam maupun siang hari. Modusnya, satu pelaku mengawasi situasi di sekitar lokasi terparkirnya sepeda motor seperti di garasi, teras rumah maupun di pinggir jalan. Sedangkan seorang pelaku lain menyikat sepeda motor korban.
"Sepeda motor hasil curian dijual kepada salah satu penadah di Kecamatan Masaran, Sragen yang masih buron. Per unit motor dijual kisaran harga Rp 2 juta-Rp 2,5 juta. Hasil pencurian dibagi rata oleh para pelaku pencurian," beber dia.
Para tersangka ditangkap setelah Resmob mendapatkan informasi terkait dengan ciri-ciri pelaku dari saksi mata. Tersangka Nanang dan Yoga ditangkap di Sragen bersama dengan barang bukti. Sedangkan tersantgka Suyoko ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan.
Kelompok kedua adalah Seno Bayu Aji (28) warga Kecamatan Jatisrono Wonogiri dan Bayu Wira Prahadiastira (27) asal Kecamatan Jebres Solo. Keduanya menggasak satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU di Lingkungan Bakalan Wetan Kecamatan Sidoharjo Wonogiri pada 6 April 2020.
Mereka beraksi pada malam hari. Modusnya, satu pelaku mengendap-endap masuk ke dalam rumah dan kemudian mengambil sepeda motor korban. Sedangkan seorang pelaku lain bersiaga di sekitar lokasi dengan sepeda motor untuk berjaga.
"Kelompok kedua ini berhasil tertangkap setelah terekam CCTV di sekitar TKP. Seno teridentifikasi dan ditangkap di Jatisrono, Bayu berhasil ditangkap di Jebres Surakarta bersama dengan barang bukti," terang dia.
Christa Tobing mengatakan, para tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Wonogiri juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelakunya adalah Endra Harianto (27) warga Kecamatan Giriwoyo Wonogiri. Endra mencuri dua buah senapan angin dan sebuah tas pancing milik warga Dusun Glonggong, Desa Ngancar Giriwoyo.
Modusnya, dia berpura-pura menginap di rumah korban. Ketika dini hari, dia menggasak barang korban yang ditaksir bernilai jutaan rupiah dan langsung melarikan diri.
Pelaku ditangkap di Desa Bandungan, Kecamatan Bumiayu Brebes ketika berkunjung ke bekas rumah kontrakan nenek istrinya. Dia disangkakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) KUHP.
"Seluruh tersangka adalah residivis, baik dari kasus yang sama ataupun berbeda. Dari keenam pelaku ini tidak ada yang dapat asimilasi beberapa waktu lalu," pungkas dia.
0 komentar:
Posting Komentar