
LIPUTAN TERBARU - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Belawan.
Satu tersangka ditembak petugas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Ramdhani Dayan menyebutkan kedua terdakwa bernama Rahmadani alias Dani (23) dan Eko (22) warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka," ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Candra Lavian.
Dayan menyebutkan setelah mendapatkan informasi, petugas langsung mendatangi kediaman kedua terdakwa.
"Petugas Reskrim langsung bergerak kekediaman para tersangka dan melakukan penangkapan.
Namun saat diminta menunjukkan barang hasil curian, satu tersangka atas nama Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," jelas AKBP Dayan.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak lima belas kali.
"Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah lima belas kali mencuri motor di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang sendirian," tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah motor Beat BK 4041 ABY hasil kejahatan dan Gunting besi.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara," pungkas Dayan.
0 komentar:
Posting Komentar