SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Rabu, 19 Februari 2020

Liputan Terbaru - Berkasi hingga Mancanegara, 3 Pencuri Modus Geser Tas di Jaksel Diciduk


LIPUTAN TERBARU - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus geser tas di salah satu restoran di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. 

Polisi menyebut komplotan ini merupakan pelaku lintas negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku, PA, RH, dan HAY melancarkan aksinya dengan modus menggeser tas korban yang duduk di sebelah para pelaku. 
Tas yang sudah digeser lalu dimasukan ke dalam tas plastik.
"Dengan berbagai dalih bisa menggeser tas yang ada di sebelahnya itu dengan teknik konvensional mereka geser dan dimasukkan ke kantong plastik atau tas dia sendiri," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Yusri menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan masyarakat yang kehilangan tas di sebuah mal di Gandaria, Jaksel beberapa waktu lalu. Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi para pelaku.
"Kemudian kita cek hasil CCTV ada dan betul kelihatan 3 pelaku ini. Itu yang akhirnya viral di medsos dan berhasil kita amankan ketiga pelaku," tutur Yusri.
Ketiga pelaku yakni PA, RH dan perempuan inisial HAY bekerja sama untuk mengambil tas korban. PA disebut sebagai penggeser tas korban, RH sebagai pengalih perhatian, dan HAY yang bertugas membawa kabur tas.
"Mereka di sebelah kiri dan korban ada di sebelah kanan, bangkunya panjang ini, mulai pelan pelan mereka tutupin tas, jadi tas yang diambil ditutupi dengan tas kantong plastiknya lagi, sementara korban lengah pilih makanan, yang bersangkutan geser tas nya pelan-pelan dan dimasukan ke tas lebih besar. Setelah mendapat sasarannya, satu satu beranjak pergi," papar Yusri.
Yusri mengatakan ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak 2015. Mereka juga disebut melakukan pencurian dengan modus yang sama di Malaysia dan Singapura.
"Mereka akui sejak 2015 lalu mereka sering lakukan di Malaysia dan Singapura. Kita dalami ternyata pelaku ini curat lintas negara, orang Indonesia tapi curatnya lintas negara. 
Bukan hanya di Indonesia mereka lakukan ini tapi juga dilakukan di Singapuran dan Malaysia dengan modus yang sama," ujar Yusri.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. 
Mereka dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar