
GAMES ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta. Apa alasannya?
Presiden Joko Widodo mengatakan tujuan dikeluarkannya PP tersebut adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Jokowi ingin masyarakat peduli terhadap kasus korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Memang kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, dan bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).
Terkait dengan anggaran untuk hadiah tersebut, Jokowi mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Intinya, Jokowi ingin ada bentuk penghargaan terhadap pelapor kasus korupsi.
JUDI POKER ONLINE - "Nanti tanya Menkeu. kita Ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," katanya.
Lantas, bagaimana dengan jaminan keselamatan pelapor? Terkait hal ini, Jokowi menyatakan nanti akan ada mekanismenya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018. - DEWA POKER
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar