Kasus Narkoba, Ini 5 Poin Pembelaan Roro Fitria
POKER ONLINE - Terancam di hukum 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Roro Fitria memang terlihat shock hingga pingsan
setelah usai persidangan yang diselenggarakan pada 4 Oktober 2018 di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Kini, ia mengaku sudah lebih siap mental
menghadapi segala keputusan Majelis Hakim.
Roro tetap membacakan pledoi yang disiapkan tim kuasa hukumnya, meski sang Jaksa yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan kemarin, Rabu 10 Oktober 2018.
Saat pembacaan pledoi Roro terlihat tak bisa menahan tangis di hadapan Majelis Hakim. Ia mengaku teringat ibunya yang sedang sakit. Apalagi Roro diketahui mengurus sang ibu sejak ibunya sakit. Menurut Roro, sejak ditahan di lapas Pondok Bambu, tidak ada yang mengurus sang ibu yang saat ini tinggal di kediaman Roro, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
JUDI ONLINE - Dari pertimbangan tersebut, Roro pun meminta agar dirinya bisa direhabilitasi dan disembuhkan, seperti yang tertulis dalam lima poin pembelaan Roro Fitria yang dibuat oleh tim kuasa hukumnya.
1. Menerima permohonan pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya.
2. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 Juncto pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 UU tahun 2005 tentang Narkotika.
3. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Menyatakan terdakwa perlu menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang disediakan oleh negara.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Roro tetap membacakan pledoi yang disiapkan tim kuasa hukumnya, meski sang Jaksa yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan kemarin, Rabu 10 Oktober 2018.
Saat pembacaan pledoi Roro terlihat tak bisa menahan tangis di hadapan Majelis Hakim. Ia mengaku teringat ibunya yang sedang sakit. Apalagi Roro diketahui mengurus sang ibu sejak ibunya sakit. Menurut Roro, sejak ditahan di lapas Pondok Bambu, tidak ada yang mengurus sang ibu yang saat ini tinggal di kediaman Roro, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
JUDI ONLINE - Dari pertimbangan tersebut, Roro pun meminta agar dirinya bisa direhabilitasi dan disembuhkan, seperti yang tertulis dalam lima poin pembelaan Roro Fitria yang dibuat oleh tim kuasa hukumnya.
1. Menerima permohonan pembelaan dari penasihat hukum untuk seluruhnya.
2. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 Juncto pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 UU tahun 2005 tentang Narkotika.
3. Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Menyatakan terdakwa perlu menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang disediakan oleh negara.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
DEWA POKER | JUDI ONLINE | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE | TEXAS HOLDEM | BANDAR JUDI ONLINE | JUDI POKER ONLINE | JUDI DOMINO ONLINE | GAMES ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar