SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA

Minggu, 04 Februari 2018

Fadli Zon : Pasal Penghinaan Presiden Buat Demokrasi Jadi Mundur


POKER ONLINE Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan Fraksi Gerindra menolak masuknya pasal penghinaan pada Presiden dalam revisi UU KUHP. Fadli menilai pasal tersebut jelas bertentangan dengan demokrasi.

"Iya lah (Menolak). Saya kira itu MK sudah memutuskan juga. Jadi seharusnya enggak ada lagi pasal-pasal itu," kata Fadli di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/2). POKER ONLINE

Dia mengatakan pasal tersebut akan membuat demokrasi mengalami kemunduran. Wakil Ketua DPR ini juga menyebutkan pasal penghinaan presiden merupakan pasal karet.

DOMINO ONLINE "Saya kira enggak perlu ada pasal itu. Nanti demokrasi mundur lagi, dan sudah diatur kalau menghina ada aturannya dan itu harus dibuktikan. Jangan jadi pasal karet. Saya kira ini masih proses," lanjut Fadli.

Fadli mengatakan alasan pemerintah memasukkan pasal itu karena menjaga kewibawaan bukan alasan yang logis. Dia menilai, apabila pemerintah ingin menjaga kewibawaannya yakni dengan kinerja, bukan justru dengan aturan yang dijadikan senjata.DOMINO ONLINE

"Kewibawaan bukan datang dari hukum besi agar dia bisa dilindungi. Kewibawaan dari kinerja, pandangan, visi. Pemimpin ya harus bisa dikritik. Di Inggris Perdana Menteri juga biasa dikritik di depan umum biasa saja," jelas Fadli. JUDI DOMINO ONLINE

Pasal 134 dalam revisi UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan termasuk penyerangan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 134 ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dalam surat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dengan putusan itu maka Pasal 134 itu dinilai inkonstitusional.



0 komentar:

Posting Komentar