"Kami tadi (Selasa 30 Mei) mengajukan penangguhan penahanan, yang menjamin adiknya pelaku," ujar kuasa hukum ARP, M Ihsan kepada LiputanTerbaruMustikaPoker, Rabu (1/6/2017).
Ihsan mengetahui apabila Polri tetap memproses hukum kliennya meski Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memaafkannya. Walau demikian, pihaknya tetap akan mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ihsan mengatakan, pihaknya juga mendampingi keluarga ARP untuk menemui Ketua Umum (Ketum) Muhammadiyah Haedar Nashir, eks Ketum Muhammadiyah Buya Syafii Ma'arif dan Ketua Bidang Hukum Muhammadiyah Busyro Muqodas di Yogyakarta. Tokoh tokoh itu diminta jadi penjamin penangguhan penahanan ARP.
"Memohonkan jika beliau (tokoh Muhammadiyah) berkenan (menjadi penjamin penangguhan penahanan) demi kemanusiaan," imbuhnya.
Maksud kedatangannya menemui tokoh Muhammadiyah juga sekaligus untuk meminta arahan dan bimbingan agar permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik.
"Dan persiapan kami menghadapi sidang di pengadilan, karena ini murni demi misi kemanusiaan terhadap istri dan anak pelaku," sambungnya.
Ihsan meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Sebab ARP merupakan tulang punggung keluarga bagi istrinya dan dua anaknya yang berusia 5 dan 3 tahun serta bayi berusia 5 bulan yang masih berada di kandungan istrinya.
"Karena anak-anaknya masih kecil dan istrinya juga sedang hamil," tuturnya.
ARP diciduk tim Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Padang Panjang, Sumatera Barat pada Minggu (23/5) lalu. ARP ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut bahwa peristiwa bom yang menewaskan 3 anggota Polri adalah sebuah rekayasa.
ARP telah mengakui kesalahannya dan mengaku menyesal. Ia juga telah menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri dan publik atas cuitannya di media sosial tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar