
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan tiga pelaku pembacokan yang ditangkap berinisial GF (16), SD (19), dan AT (20). Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (14/6/2020) dini hari pukul 04.30 WIB.
Heru menjelaskan peristiwa pembacokan berawal saat geng Nyender 273 ini terlibat tawuran dengan kelompok lain. Saat itu lah ketiga pelaku membacok seseorang dari kelompok lawan berinisial MS (27) hingga tewas.
"Dari bentrokan itu satu orang yang merupakan musuh kelompok ini meninggal dunia," kata Heru di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Usai dibacok, korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Dari tangan tiga pelaku polisi menyita empat senjata tajam jenis celurit.
Dia menegaskan tiga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sementara untuk satu pelaku di bawah umur kami gunakan ketentuan hukum yang berlaku dan didampingi badan pemasyarakatan," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar